ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, telah mengagendakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kota Palu dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 mendatang. Rapat pleno bakal digelar di kantor KPU Kota Palu.
Pada rapat pleno rekapitulasi akan dilakukan pembacaan berita acara hasil secara bergantian dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya.
“Hasil yang tertuang dalam D hasil Kecamatan dibacakan selanjutnya akan direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan PPWP (Pilpres), DPD, DPR, DPRD provinsi Dapil Kota Palu, DPRD kota Dapil 1 sampai Dapil 4. Hasilnya rekapan kecamatan dituangkan dalam D Hasil Kabupaten Kota pada jenis penilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kota,” ungkap Ketua KPU Kota Palu Idrus, Selasa 27 Februari 2024.
Kata dia, rapat pleno tingkat kota akan mengundang Bawaslu Kota Palu, saksi paslon, parpol dan saksi DPD, serta seluruh PPK se-Kota Palu.
“Rapat pleno juga dapat dihadari oleh jurnalis, pemantau terdaftar, institusi terkait, serta masyarakat yang disiapkan sarana livestreaming dan layar monitor di halaman kantor KPU Kota Palu,” jelasnya.
Idrus bilang, KPU Kota Palu menyampaikan ke publik bahwa hasil resmi Pemilu di Kota palu menunggu hasil rekapitulaai tingkat kota yang akan berakhir paling lambat 5 Maret 2024 mendatang, serta akan di umumkan ke publik pada 6 Maret 2024.
“Kondisi ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024,” terang Idrus.
Olehnya masyarakat diajak menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi KPU Kota Palu.
Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikat D hasil kabupaten/kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno, yakni komisioner KPU Palu serta ditandatangani oleh saksi-saksi. RED