ReferensiA.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas dan Kearsipan, Minggu 23 Juni 2024.
Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Bawaslu Morowali Nursia, di salah satu hotel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Nursia mengatakan, bimtek yang digelar bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan dan tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu Morowali.
“Olehnya perlu dilakukan penataan kearsipan dan penyelenggaraan tata naskah dinas yang efektif dan terpadu sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengacu pada peraturan di lingkungan Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, di lingkungan Bawaslu ada peraturan yang mengatur tentang tata naskah dinas dan kearsipan, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.
Kemudian ia menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah harus mampu mengelola arsip sesuai dengan tata naskah dinas. Kekeliruan dan menyusun naskah yang tidak seauai dengan tata naskah dapat berkonsekuensi pada hukum.
Selain itu, kerja-kerja pengawas pemilu yang juga semakin beragam tentu membutuhkan dokumen-dokumen yang menyertai kerja-kerja tersebut. RED