ReferensiA.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar sidang pemeriksaan dengan menghadirkan Laane Tahir melalui Kuasa Hukumnya Jamrin SH MH selaku pelapor dan lima komisioner KPU Kabupaten Morowali selaku terlapor, Jumat 22 Maret 2024.
Sidang itu digelar Bawaslu Morowali untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran admintrasi pemilu yang terjadi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran admintrasi pemilu tersebut, digelar di Kantor Bawaslu Morowali, dipimpin langsung Ketua Bawaslu Morowali Aliamin. Ia didampingi Anggota komisioner Bawaslu Morowali Elsevin Lansinara serta Sekretaris Bawaslu Morowali Nursia.
“Peristiwa yang diduga menjadi acuan pelapor terkait pelanggaran admistrasi pemilu yaitu ditemukan adanya pemilih DPK (daftar pemilih khusus) yang berasal dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Wata, TPS 03 dan TPS 05 Desa Bahoea Reko Reko serta TPS 03 Desa Larobenu, Kecamatan Bungku Barat,” ujar Ketua Bawaslu Morowali Aliamin.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Kecamatan Bungku Barat, ditemukan adanya pemilih dari luar Kabupaten Morowali maupun dalam Kabupaten Morowali di luar dapil 3 yang diberikan lima jenis surat suara pemilu 2024.
Kemudian ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Bawaslu berwenang memeriksa atau mengkaji dan memutus laporan pelapor.
Selanjutnya, hasil sidang pemeriksaan yang dilaksanakan itu menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai peraturann perundang-undangan. RED