ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU Palu, Sabtu 21 September 2024.
Dalam rapat tersebut, diketahui KPU Palu menghapus seribuan nama pemilih di Kota Palu. Lebih dari seribu nama tersebut dihapus dalam daftar pemilih sementara (DPS) karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya KPU Palu menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sejumlah 275.237 pemilih. Namun, setelah dilakukan perbaikan, jumlah tersebut berkurang menjadi 274.293 pemilih.
Perubahan jumlah terjadi karena adanya penambahan pemilih baru selama proses perbaikan DPS. Pantauan ReferensiA.id di lokasi rapat pleno, disebutkan hampir 700 pemilih baru di Kota Palu.
Di sisi lain, berkurangnya jumlah data pemilih karena ditemukan data sekitar 1.600-an yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Misalnya di Kecamatan Mantikolore terdapat 58.298 DPS. Namun, kemudian dalam proses perbaikan, jumlahnya ditambah dengan pemilih baru sebanyak 122 dan dikurangi 242 pemilih yang TMS. Sehingga DPT Kecamatan Mantikulore menjadi 58.178.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Palu, Muhamad Musbah menjelaskan, data TMS mencakup beberapa aspek.
Dia menyebutkan, pemilih TMS di antaranya karena di bawah umur. Selain itu, pemilih yang TMS karena telah menjadi TNI/ Polri. Ada juga yang TMS karena pindah domisili, mengakibatkan data ganda dengan wilayah lain. Penyebab lainnya adalah karena pemilih yang TMS telah meninggal dunia.
“By name dan by addres (pemilih TMS) ada pada kami,” ungkap Musbah.
Rapat pleno yang berlangsung sejak pagi hingga sore berakhir dengan pembacaan berita acara dan surat keputusan KPU Palu.
KPU Palu menetapkan sebanyak 274.293 DPT di Kota Palu terdiri atas 134.089 laki-laki dan 140.204 perempuan. Pemilih tersebar di 8 kecamatan, 46 kelurahan di Kota Palu.