ReferensiA.id- Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Palu Timur mengimbau pada masyarakat yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 9 Kelurahan Lolu Utara untuk tidak terlibat dalam politik uang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rachmat Saleh selaku ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan PSU di TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dari pihak-pihak atau peserta pemilu yang berniat curang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ungkapnya, Rabu 21 Februari 2024.
Ia juga menyampaikan, pihaknya tetap akan memaksimalkan pengawasan, dan akan bertindak tegas atas segala bentuk pelanggaran atau kecurangan selama proses dan menuju proses PSU.
“Selama proses ini berlangsung, kami akan bertindak secara tegas kepada peserta pemilu maupun orang-orang yang terungkap melakukan money politik (politik uang) atau memberikan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Rachmat.
Rachmat juga menjelaskan, selama proses menuju PSU, ia bersama penyelenggara Panwaslu Kecamatan Palu Timur telah melakukan upaya-upaya edukasi kepada masyarakat.
“Mulai dari penyampaian tentang hal-hal yang dilarang dalam pemilihan umum, patroli pengawasan dan memastikan proses distribusi C-pemberitahuan kepada masyarakat yang akan memilih di TPS yang akan dilakukan PSU tersampaikan kepada pemilih,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat ikut dalam pengawasan partisipatif, sehingga proses PSU dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal dan melakukan pengawasan. Sehingga proses PSU dapat berjalan dengan jujur dan adil,” harap Rachmat. RED