ReferensiA.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Idrus paparkan tahapan pemutakhiran pemilih untuk Pemilu 2024. Komisioner KPU Palu itu juga menyampaikan proyeksi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palu.
Hal itu dikemukakan Idrus saat membawakan materi PKPU 7 Tahun 2022 pada kegiatan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 15 November 2022.
Dia menjelaskan, Peraturan KPU tersebut (PKPU 7 Tahun 2022) terdiri atas 13 bab. Pada dasarnya terdapat formulasi baru dan perkembangan, misalnya, pemilih didaftarkan berdasarkan alamat KTP elektroknik (de jure) bukan melihat di mana dia tinggal (de facto).
Sehingga, lanjut dia ke depan pada tahapan pemutakhiran, Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mencatat berdasarkan alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik saja, kecuali tidak dapat menunjukkan KTP elektronik, maka bisa dengan Kartu Keluarga.
Dia menjelaskan, tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih, kemudian penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap, penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyusunan daftar pemilih khusus.
Pada tahapan penyusunan bahan daftar pemilih yang akan dilakukan sebelum pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih. Maka KPU Palu akan melaksanakan penataan pemilih dan TPS yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT). Hal ini dilakukan dengan KPU Palu dibantu badan adhoc dan akan memperoleh data awal batas batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk partarlih saat bertugas.
Gagasan penataan pemilih dan TPS yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT) ini kemudian disambut baik dan didukung oleh camat dan lurah serta stakeholders yang hadir.