ReferensiA.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Musbah mengungkapkan, layanan pindah memilih akan berakhir pada Rabu 20 November 2024.
Karena itu, kepada masyarakat yang hendak pindah memilih agar segera mengurusnya di kantor KPU Palu atau sekretariat badan ad hoc tingkat kecamatan (PPK) atau tingkat kelurahan (PPS).
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palu, kami menyampaikan bahwa besok Rabu, 20 November 2024 merupakan batas akhir layanan pindah memilih,” kata Musbah dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.
Dia menjelaskan, pengurusan pindah memilih bisa dilakukan di kantor KPU Kota Palu atau sekretariat badan ad hoc PPK atau PPS sekota Palu di 8 Kecamatan dan 46 kelurahan akan membuka Layanan Pindah Memilih (DPTb) sampai pukul 23.59 Wita.
Dihetahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, ada 9 kriteria pemilih dapat dilayani pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, ada 4 di antaranya bisa mengurus pindah memilih dan dilayani sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 20 November 2024.
Adapun 4 kriteria tersebut yakni sedang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selain itu, karena alasan menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, serta tertimpa bencana alam.
Bagi pemilih yang memenuhi 4 kriteria tersebut bisa urus pindah memilih agar tidak kehilangan hak suara di Pilkada 2024. ZAL