Ini Alasan Bawaslu Kota Palu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS

Bawaslu kota palu
Ist

ReferensiA.id- KPU Kota Palu tengah mempersiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Palu bakal berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2024 pekan depan.

“Ada 9 TPS di Kota Palu yang akan melakukan PSU dan sudah diterbitkan keputusannya oleh KPU Kota Palu,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid kepada ReferensiA.id, Minggu 18 Februari 2024.

Iklan Percetakan RB

Adapun alasan Bawaslu merekomendasikan PSU di sembilan TPS itu lantaran ditemukan adanya pemilih dari luar wilayah Kota Palu yang ikut menyalurkan hak suaranya tanpa menyertakan formulir pindah memilih.

“Adanya pemilih ber-KTP luar Kota Palu yang diloloskan memilih oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) tanpa disertai Formulir A Pindah Memilih,” jelas Agussalim.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu Idrus menyampaikan, PSU akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024.

“KPU Palu mempersiapkan beberapa logistik termasuk mempercepat pencetakan C Pemberitahuan bertanda khusus PSU sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023, sehingga target terdistribusi H-1 bahkan akan lebih cepat, serta berkoordinasi dengan multi pihak guna sama-sama mengawal PSU agar lancar dan aman,” kata Idrus.

Adapun TPS yang bakal melakukan pemungutan suara ulang dan surat suara yang akan di-PSU-kan sebagai berikut;

  1. Tempat Pemungutan Suara Nomor 41 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres).
  2. Tempat Pemungutan Suara Nomor 42 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres, DPR RI dan DPD).
  3. Tempat Pemungutan Suara Nomor 11 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota).
  4. Tempat Pemungutan Suara Nomor 18 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota).
  5. Tempat Pemungutan Suara Nomor 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres, DPR RI dan DPD).
  6. Tempat Pemungutan Suara Nomor 9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres, DPR RI dan DPD).
  7. Tempat Pemungutan Suara Nomor 22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres).
  8. Tempat Pemungutan Suara Nomor 9 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres).
  9. Tempat Pemungutan Suara Nomor 17 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota).

Pemungutan suara ulang itu dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Palu. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *