Bawaslu Palu Ingatkan ASN Hati-hati “Like” Postingan di Medsos

IMG 20241119 WA0002
Anggota Bawaslu Palu, Ferdiansyah ditemui pada acara sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif di salah satu hotel di Palu, Senin 18 November 2024/ReferensiA.id-Bimaz

ReferensiA.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati memberikan “like” pada postingan di media sosial (medsos) khususnya yang menyangkut Pilkada 2024.

Sebab, memberikan “like” atau menyukai postingan yang mendukung calon tertentu di Pilkada 2024 bisa berbuah pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN.

“Kadang-kadang netralitas ASN masalah ‘like’ postingan saja sudah bisa masuk, sesuai dengan Undang-Undang ASN, termasuk PP 94 2021, dan ada juga SKB atau Surat Kesepakatan Bersama, itu juga sebagai dasar kami menindak,” kata Anggota Bawaslu Palu, Ferdiansyah ditemui pada acara sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif di salah satu hotel di Palu, Senin 18 November 2024.

Baca Juga:  PSU di TPS 4 Tipo, Bawaslu Palu Ingatkan Soal Distribusi C Pemberitahuan ke Pemilih

Ferdiansyah mengungkapkan, Bawaslu Kota Palu telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran pada masa pencalonan hingga masa kampanye, termasuk tiga laporan resmi. Satu di antaranya telah diselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses penelusuran.

Selain itu, terdapat tujuh informasi awal terkait pelanggaran yang sedang ditindaklanjuti. Informasi awal ini umumnya berasal dari masyarakat melalui saluran komunikasi atau grup diskusi.

Baca Juga:  Bawaslu Palu Paparkan Upaya Cegah dan Tindak Pelanggaran di Pilkada 2024

Ia menambahkan, salah satu kasus yang saat ini sedang diproses adalah dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

Terkait netralitas ASN, Bawaslu menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat juga Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menjadi dasar dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN. BIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *