ReferensiA.id- Anggota Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah memaparkan pola pengawasan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tungsura (pemungutan dan penghitungan suara).
Ferdiansyah menjadi pembicara pada sosialisasi peningkatan partisipasi dalam pemungutan suara Walikota Palu dan Wakil Walikota Palu tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan KPU Palu di Hotel Sutan Raja, Jl Abdurrahman Saleh, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu 17 November 2024.
Dalam penyampaian materi, Ferdiansyah menyoroti upaya pencegahan dan sosialisasi untuk menghindari pelanggaran sejak dini.
Penanganan kasus pidana pemilu tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Terdapat tiga unsur utama dalam penegakan hukum, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dikoordinasikan melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Ini bukan hanya urusan satu lembaga saja, kami bekerja bersama dalam menangani setiap laporan. Koordinasi ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan kami sendiri,” jelasnya.
Selain kasus pidana pemilu, terdapat juga pelanggaran hukum lainnya, terutama yang melibatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami sudah memproses beberapa kasus terkait ASN yang melanggar netralitas. Ada yang kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ferdiansyah juga menyoroti pelanggaran terkait Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Laporan Akuntabilitas Daerah (LAD) dan Laporan Kinerja Daerah (LKD).
“Di beberapa wilayah, regulasi terkait LAD dan LKD sudah diterapkan, termasuk melalui Peraturan Wali Kota. Jika ada laporan pelanggaran terkait ini, kami akan meneruskannya ke lembaga berwenang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
50 Imbauan Bawaslu Palu
Guna menghindari pelanggaran sejak dini, pihak berwenang telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait.