ReferensiA.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid mengingatkan partai politik terkait jadwal dan tahapan verifikasi administrasi partai politik.
Tersisa 2 hari kesempatan bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan.
Sebelumnya, KPU Palu telah melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dan telah diplenokan beberapa waktu lalu. Hasilnya, beberapa parpol belum memenuhi syarat administrasi keanggotaan.
Belum memenuhi syarat (BMS) antara lain paling banyak nama di KTP dan KTA tidak sesuai, nama di KTP dan KTA tidak sesuai dengan data Sipol, KTP dan KTA salah satunya tidak ada di data Sipol, ganda internal dan ganda eksternal, status pekerjaan di KTP dan data Sipol tidak sesuai.
Selain itu, tidak memenuhi syarat (TMS) antara lain status pekerjaan yang dilarang oleh UU, NIK tidak terdaftar di data PDB. Karena itu, pada masa perbaikan ini, parpol diharapkan memperbaiki dan menyampaikan sesuai jadwal dan tahapan.
“Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik tanggal 15 sampai 28 September 2022. Masih ada waktu dua hari,” kata Agussalim dalam rapat koordinasi persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Hotel Santika, Palu, Senin 26 September 2022.
“Kami ingatkan partai politik jangan lagi ada yang terlewatkan, jangan nanti last minute. Bisa menyebabkan nanti parpol tidak mampu memenuhi syarat yang dipersyaratkan,” kata Agussalim dalam rakor yang diikuti puluhan perwakilan partai politik dan jurnalis.
Dia mengharapkan partai politik memperhatikan betul syarat-syarat dari KPU RI terkait Perturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perbaikan ke-3 atau keputusan KPU No260/2022 tentang pelaksanaan teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.