ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mempersiapkan teknis penerimaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Palu.
“Sebagai informasi awal sudah nyaris 100% kita akan menerima pendaftaran di kantor KPU Kota Palu mulai tanggal 27, 28, dan 29,” kata Idrus saat membuka rapat koordinasi (rakor) di kantor KPU Palu, Jumat 23 Agustus 2024.
Rakor membahas persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Palu tahun 2024.
Rakor menghadirkan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, dan perwakilan partai politik.
Sesuai jadwal tahapan, sebelum pendaftaran diawali dengan pengumuman dimulai Sabtu 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran akan memuat syarat pencalonan dan syarat calon. Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Palu belum menerima template pengumuman dari KPU RI.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Artinya, terjadi perubahan syarat pencalonan.
“Kami akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon walikota tetapi kami menunggu dulu surat dinas dari KPU RI karena pengumuman itu butuh template, butuh patron untuk sama-sama diikuti. Sama-sama kita ketahui ada konsekwensi dari pengumuman itu pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idrus.
Idrus belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan sebelum adanya template dari KPU RI terkait pengumuman. Sampai Jumat siang, template belum diterima.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengingatkan agar LO dan operator silon dari masing-masing pasangan calon sudah terbentuk.