“Ada masyarakat kami dipanggil pihak berwajib karena bermasalah dengan pihak bank tanah,” ujarnya.
Yus Kabi menjelaskan konflik dipicu karena tanpa sosialisasi yang tidak jelas kepada masyarakat, bank tanah telah mengklaim 6.648 hektar sebagai aset mereka meliput kecamatan, Lore Utara, Lore Peore dan Lore Timur.
“Tanpa Kompromi mereka langsung memasang patok-patok, sehingga dianggap pengambilan secara paksa, membuat masyarakat mencabut patok-patok tersebut dan berujung pada pelaporan kepolisan,” ungkapnya.
Yus Kabi meminta agar Komnas HAM Sulteng dapat menjembatani menyampaikan aspirasi mereka dalam kasus klaim yang tidak jelas dan konflik masyarakat dan bank tanah di Sulteng, salah satunya di Tampo Lore.
Menanggapi tuntutan itu, Edy Sutichno mewakili Komnas HAM Sulteng mengatakan, bahwa Komnas HAM siap menghimpun laporan terhadap undang-undang perlindungan masyarakat adat hingga kriminalisasi yang terjadi di beberapa tanah adat.
“Kami akan mengkonsultasikan persoalan ini ke Komnas HAM RI, agar Komnas HAM RI bisa mendorong terkait secepatnya pengesahan. Dan terkait klaim tanah adat, kami akan mencoba melakukan mediasi kepada masyarakat adat dan bank tanah pusat,” jelas Edy. BIM
















