ReferensiA.id- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulteng di Palu, Jumat, 11 Oktober 2024.
“Jangan rampas wilayah adat kami dengan berkedok Bank Tanah,” seru massa aksi di depan kantor Komnas HAM Sulteng.
Aksi tersebut dipicu oleh klaim pemerintah atas tanah adat yang ada di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah belum menemukan titik temu. Hingga terjadi konflik antar pemerintah dan masyarakat adat.
Olehnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Perempuan Aman, dan Barisan Pemuda Adat Nusantara meminta pemerintah agar mengesahkan undang-undang dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, revisi UU KSDAHE, cabut ATR nomor 14 tahun 2024, hentikan perampasan wilayah masyarakat adat, dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Ketua Aman Sulteng, Yasin Labente mengungkapkan kekecewaanya terhadap sepuluh tahun pemerintahan Prsiden Joko Widodo gagal mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, politik hukum Masyarakat Adat semakin memburuk. Penetapan UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN, revisi UU KSDAHE, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam tidak pro terhadap masyarakat adat,” jelas Yasin
Ia menambahkan karena selama sepuluh tahun Jokowi memerintah, masyarakat adat merasa tertipu dengan janji-janji yang pernah Jokowi sampaikan yang tercantum dalam Nawacita. Jadi menyongsong pemerintahan baru ini maka perlu disuarakan supaya bisa menjadi perhatian pemerintah yang akan datang.
Ketua Aman Tampo Lore, Yus Kabi mengatakan beberapa tahun belakangan konflik antar masyarakat adat dan bank tanah di Sulteng sudah sering terjadi dan berakhir sampai ke jalur hukum, salah satunya yang ada di Tampo Lore.