ReferensiA.id- Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan permintaan masyarakat Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah untuk didengarkan langsung pengaduannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI. Penyampaian ini diutarakan politisi Partai Gerindra itu pada RDP dengan Kementerian ATR/BPN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 8 September 2025.
“Pimpinan Komisi II, baru saja kami terima kabar permohonan dari masyarakat Lalundu, di wilayah Rio Pakava, Donggala agar mereka dapat beraudiensi langsung dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan tumpang tindih sertifikat mereka dengan HGU milik PT LTT,” sebut mantan Gubernur Sulteng 2011 – 2021 ini.
Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Longki menjelaskan masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara masyarakat juga butuh kehidupan yang lebih layak dengan memanfaatkan lahan yang mereka miliki.
Masyarakat setempat menyatakan memiliki sertifikat yang diberikan Kementerian Transmigrasi Ketika mereka dimukimkan di sana pada 1990-an.
Sementara PT Lestari Tani Teladan mengklaim bahwa lahan itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit mereka.
“Di sana bahkan sampai terjadi pertikaian yang menumpahkan darah hanya gara-gara soal itu. Ini tidak bisa tidak, Kementerian ATR/BPN harus melakukan pengukuran ulang atas lahan milik warga dengan HGU milik PT LTT agar permasalahan yang sudah berlarut-larut bisa selesai. Kasihan masyarakat di sana. Saya pikir, ini Pak Menteri bisa diperhatikan,” tekan Longki.
Menyambung Longki, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong, menyebutkan heran juga bahwa sudah sekitar 11 bulan ini, apa kemajuan yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN, ia sendiri tidak mengetahuinya. Ia heran mengapa sudah berkali-kali dilaporkan atas sesuatu masalah agraria yang terjadi, sampai sekarang belum selesai-selesai juga.