News  

BPN Sulteng Tolak Permintaan Akses Dokumen HGU Sawit, Walhi Bakal Layangkan Surat Keberatan

BPN Sulteng
Ist

ReferensiA.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti penolakan akses dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Walhi telah ditolak mengakses dokumen pada Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah setelah sebelumnya mengirim permohonan permintaan salinan dokumen hak guna usaha perkebunan sawit di seluruh wilayah Sulawesi Tengah yang dilayangkan pada 27 Januari 2025 lalu,” ungkap Manager Kampanye Walhi Sulteng Wandi, Kamis 27 Februari 2025 malam.

Terkait hal itu, Walhi Sulawesi Tengah akan melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kanwil BPN Sulteng atas penolakan tersebut.

Menurut Wandi, penolakan BPN melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah bernomor HP. 02.02/159-72/11/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dikirim via email Walhi, yang menyatakan dokumen tersebut dimohonkan masuk dalam daftar informasi publik yang dikecualikan.

“Padahal Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 057/XII/KIP-PSM-A/2015 menyatakan HGU adalah dokumen publik dan juga putusan pengadilanpun telah menetapkan HGU adalah dokumen publik, sebagaimana Putusan Tata Usaha (PTUN) Jakarta Selatan Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, dari pengadilan tingkat pertama menolak gugatan, banding sampai tingkat kasasi BPN untuk mengecualian HGU dari dokumen publik dengan hasil putusan ditolak, artinya bahwa HGU tetap sebagai dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat termasuk lembaga berbadan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Wagub Sulteng Serahkan 14 Sertifikat Tanah Wakaf

Selain itu, juga penegasan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 14 tahun 2018 menyatakan bahwa, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *