Kota Palu Terendam Banjir, Walhi dan Jatam Tuding Aktivitas Tambang Penyebabnya

Kota Palu
Ist

ReferensiA.id- Sejumlah wilayah di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terendam banjir usai hujan lebat mengguyur pada Jumat 25 April 2025 sore.

Banjir yang menerjang beberapa wilayah Kota Palu bukan hanya karena derasnya hujan, tapi juga karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Begitu menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng.

Walhi Sulteng menyatakan, banjir yang terjadi di Kota Palu tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem atau hujan deras.

Baca Juga:  Jatam Sulteng Usulkan Pemprov Ajukan Izin Tambang Rakyat di Poboya

“Kami menilai bahwa banjir ini merupakan akibat dari kerusakan lingkungan yang sistemik, khususnya akibat aktivitas pembukaan lahan secara masif di wilayah hulu yang menjadi kawasan tambang galian emas,” kata Manager Kampanye Walhi Sulteng, Wandi.

Menurut dia, Kerusakan di bagian hulu telah menyebabkan hilangnya fungsi resapan dan penyangga air, sehingga air hujan tidak lagi terserap dengan baik dan langsung mengalir deras ke wilayah hilir.

Baca Juga:  Banjir di Buol Sulteng Rendam Lebih dari 150 Rumah

“Akibatnya, beberapa titik di Kota Palu terdampak banjir yang disertai lumpur, potongan kayu, dan material lainnya yang bahkan masuk ke rumah-rumah warga,” katanya.

Sementara itu, Jatam Sulteng menyerukan antisipasi banjir di wilayah Kota Palu penting dilakukan dengan meninjau kembali setiap proses peruntukan ruang yang ada.

“Dan yang terpenting pelibatan masyarakat secara luas dalam memitigasi bencana-bencana yang berpotensi terjadi kedepannya,” kata Direktur Jatam Sulteng, Taufik.

Baca Juga:  Merawat Masa Depan dari Kawasan Tambang

“Kami mencatat bahwa banjir bukan lagi menjadi peristiwa yang insidental, melainkan telah menjadi langganan di Kota Palu,” ujarnya.

Menurut Taufik, ini adalah bentuk krisis ekologis yang terus berulang dan memperlihatkan lemahnya tata kelola lingkungan serta pembiaran terhadap aktivitas ekstraktif yang merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *