Anggota DPRD Palu Dukung Inisiatif Perwali Soal Pemilahan Sampah

Dprd palu
Mutmainah Korona

ReferensiA.id- Anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona mendukung rancangan peraturan terkait pemilahan sampah yang merupakan inisiatif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

“Saya sangat mendukung adanya insiaitif dari DLH Palu untuk siapkan Peraturan Walikota (Perwali) Palu tentang pemilahan sampah. Karena ini salah satu langkah kebijakan yang sangat progressif dalam pengelolaan sampah dan mengatasi persoalan sampah dan lingkungan hidup, namun ini bisa sebagai solusi alternatif dalam peningkatan wirausaha warga dalam pengelolaan sampah organik dan anorganik,” kata Perempuan yang akrab disapa Neng, Sabtu 11 Oktober 2025.

Namun, kata Anggota DPRD Kota Palu itu, terkait dengan inisiatif Perwali ini, Ia menganjurkan untuk pemilahan sampah berbasis sumber tidak hanya difokuskan kepada hotel, restoran dan kafe (Horeca).

Peraturan yang dilahirkan nanti harus menjadi pintu masuk untuk menguatkan peran masyarakat berbasis Rumah Tangga dalam pemilahan sampah. Walau proses edukasinya dilakukan secara bertahap, melalui pemetaan di tingkat kelurahan.

Baca Juga:  DPRD Kota Palu Setuju Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Lanjut Dibahas

“Karena menurut saya, pemilahan sampah harus dilakukan oleh setiap rumah tangga. semua warga harus mulai menyadari bahwa memilah sampah itu bukanlah beban tapi sebagai solusi untuk mengurangi potensi banjir atau genangan air, menciptakan sumber penghasilan baru dan mendorong ekonomi sirkular lokal seperti pengolahan limbah sampah menjadi bahan baku industri kecil atau usaha rumahan (ecobrick, kerajinan, pupuk). Termasuk mempermudah sosialisasi tentang pemasangan biopori di setiap rumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Palu Matangkan Ranperda Pelestarian Tenun Lokal, Dorong Regenerasi dan Muatan Lokal di Sekolah

Dia menambahkan, melalui Perwali pemilahan sampah ini, sebaiknya DLH Kota Palu harus segera mendudukan bersama antara pengelola sampah berbasis tempat pembuangan sampah reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang) atau TPS 3R, tempat pengelolaan sampah terpadu atau TPST dengan bank sampah. Lalu membuat peta jalan bersama (roadmap) termasuk pembagian peran antar mereka.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *