DPRD Kota Palu Setuju Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Lanjut Dibahas

DPRD kota palu
DPRD Palu setujui pembahasan lanjut Raperda terkait pajak dan retribusi daerah. / Ist

ReferensiA.id- Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu setuju untuk membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah prakarsa Wali Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu Armin mengatakan, raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Palu.

Iklan Percetakan RB

“Semua fraksi setuju untuk dibahas, dengan berbagai catatan yang telah diberikan,” kata Armin yang memimpin rapat paripurna pada Selasa 25 Juli 2023.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Palu Mutmainah Korona mengatakan ada beberapa poin penting yang akan dimuat dalam Perda itu, antara lain kepentingan untuk meluaskan iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha.

“Menyiapkan kemandirian daerah dalam berinovasi dalam mengelola sumber pendapatan daerah, karena supporting DAU nanti akan semakin kecil dari pusat,” kata Mutmainah.

“Masukan saya harus menekan bahwa Raperda PDRB Kota Palu harus menyelaraskan antara perluasan invetasi dengan hak perlindungan masyarakat di area pertumbuhan invetasi,” kata dia.

Mutmainah melanjutkan, karena Raperda ini akan melalui tahapan evaluasi secara bertingkat, maka tingkat kehati-hatian dalam menyusun peluang pendapatan daerah harus benar-benar teliti.

“Dan bagaimana Raperda ini benar-benar memberi keleluasaan bagi setiap warga dalam menggerakan usaha mereka yang juga berkontribusi kepada peningkatan sumber PAD Kota Palu,” jelasnya.

DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna untuk membahas penjelasan dari wali kota tentang rancangan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Walikota Palu diwakili oleh Asisten Husaema pada rapat paripurna itu. Dia menjelaskan terkait raperda itu.

“Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan daerah guna menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta mempermudah dalam pemantauan dan pungutan pajak yang terintegrasi oleh daerah dan masyarakat,” katanya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *