DPRD Palu Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Telaah Pokir

DPRD Palu
Rapat paripurna membahas hasil telaah pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- DPRD Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil telaah pokok pikiran (Pokir) oleh Badan Anggaran untuk disetujui sebagai Pokir DPRD Palu, Kamis 19 Februari 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Palu, H Usman, Sekwan DPRD Palu, Nawab Kursaid, Anggota DPRD Palu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.

Ketua DPRD Palu menjelaskan, sebelum rapat paripurna dilaksanakan, pada 18 Februari 2026, telah dilaksanakan agenda rapat kerja, dengan mengundang perangkat daerah terkait, dengan usulan pokok-pokok pikiran DPRD, hasil pelaksanaan reses, rapat dengar pendapat maupun usulan-usulan forum lainnya.

Hal ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 179 ayat 4, peraturan DPRD Palu Nomor 1 tahun 2025, tentang tata tertib DPRD.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Sulteng Gandeng KPK RI Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir 2025

Telaah poko-pokok pikiran DPRD, merupakan tindak lanjut dari penyerahan naskah rancangan pokir masing-masing pimpinan dan anggota DPRD, untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.

“Dokumen tersebut, akan menjadi basis data dalam penginputan Pokir DPRD sebelum dilaksanakan Musrembang RKAPD Kota Palu tahun 2027, yang akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2026,” jelas Ketua DPRD Palu.

Baca Juga:  Arus Abdul Karim Resmi Pimpin DPRD Sulteng

Namun pada hari sebelumnya, agenda tersebut tidak bisa dibahas. Sehingga mekanisme agenda pembahasan telaah pokok-pokok pikiran, belum dilanjutkan pada pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nantinya, Badan Musyawarah akan menjadwalkan kembali sebelum pelaksanaan Musrembang RKAPD Kota Palu tahun 2027,” sebut Ketua DPRD Palu. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *