DPRD Sulteng Tetapkan 10 Propemperda 2025

DPRD Sulteng
ReferensiA.id

ReferensiA.id- DPRD Sulteng menggelar rapat membahas program peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2025, Selasa 27 Agustus 2024.

Rapat dipimpin Zalzumida A Djanggola dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, digelar di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Ada 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Anleg Muda di DPRD Sulteng Ini Harap Kota Palu jadi Corong Pertumbuhan Ekonomi

Adapun 10 Propemperda 2025 yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; Kemudahan, perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil.

Selanjutnya, sistem pertanian organik, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, RPJMD Provinsi Sulteng 2025-2030; arsitektur bangunan berciri khas daerah; ketenagakerjaan.

Berikutnya, perlindungan dan pelenstarian cagar budaya, pengakuan dan perlindungan hukum adat Sulawesi Tengah, serta ranperda pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Sambut Kedatangan Duta Besar Ceko, Harap Kerja Sama Dorong Perkembangan Daerah

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng (Sekprov), Novalina dalam sambutan Gubernur mengapresiasi atas penetapan Propemperda tahun 2025.

Dia juga mengapresiasi kinerja DPRD Sulteng dan perangkat daerah pemrakarsa terhadap pilihan tema/judul raperda yang ditetapkan, telah lebih fokus pada raperda penyelenggaraan otonomi daerah.

“Materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah sebagai kewenangan atribusi dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya inilah yang menjadi perhatian serius kita untuk mengaturnya dengan Perda,” ujarnya.

Baca Juga:  Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi ke Kementerian Kominfo

Ia menambahkan, 32 urusan pemerintahan yang diampuh oleh seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, harus didukung aspek legalnya dengan perda sehingga tidak bermasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *