ReferensiA.id- DPRD Sulteng menggelar rapat membahas program peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2025, Selasa 27 Agustus 2024.
Rapat dipimpin Zalzumida A Djanggola dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, digelar di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Ada 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 yang telah ditetapkan.
Adapun 10 Propemperda 2025 yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; Kemudahan, perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil.
Selanjutnya, sistem pertanian organik, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, RPJMD Provinsi Sulteng 2025-2030; arsitektur bangunan berciri khas daerah; ketenagakerjaan.
Berikutnya, perlindungan dan pelenstarian cagar budaya, pengakuan dan perlindungan hukum adat Sulawesi Tengah, serta ranperda pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng (Sekprov), Novalina dalam sambutan Gubernur mengapresiasi atas penetapan Propemperda tahun 2025.
Dia juga mengapresiasi kinerja DPRD Sulteng dan perangkat daerah pemrakarsa terhadap pilihan tema/judul raperda yang ditetapkan, telah lebih fokus pada raperda penyelenggaraan otonomi daerah.
“Materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah sebagai kewenangan atribusi dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya inilah yang menjadi perhatian serius kita untuk mengaturnya dengan Perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, 32 urusan pemerintahan yang diampuh oleh seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, harus didukung aspek legalnya dengan perda sehingga tidak bermasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud.