“Sehingga tidak ada tumpang tindih peran dan tidak saling mengambil area kerjanya. Dan saya meminta untuk membuka ruang sebesarnya terhadap pembentukan bank sampah di Kota Palu,” tegas Neng.
Menurut dia, semakin banyak bank sampah semakin baik. sehingga mereka menjadi mitra strategis dalam melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat berbasis rumah tangga dalam pemilahan sampah dan pemberdayaan ekonominya.
“Kenapa ? ini akan memperkuat partisipasi aktif multistakeholder pemberhati sampah dan mengurangi beban pemerintah Kota ke depan. Banyak sekali inisiatif keren yang di lakukan oleh bank sampah saat ini, hanya belum terintegasi baik dengan program pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan catatan lain kepada DLH, selain kebijakan BPJS kepada petugas kebersihan, sebaiknya kebijakan BPJS juga diberikan kepada semua pengelola bank sampah di Kota Palu.
Dia juga menegaskan, DLH harus menganggarkan untuk penyediaan tempat sampah terpilah dan pembuatan biopori di setiap rumah tangga, sebagai bentuk konpensasi atas partisipasi warga dalam membayar retribusi sampah setiap bulan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir, sebelumbya mengatakan kebijaka itu merupakan tindak lanjut dari dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) dan road map pengelolaan sampah yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Palu.
Disebutkannya, dalam dokumen itu, pengolahan sampah diarahkan agar dapat diselesaikan semaksimal mungkin di tingkat sumber dan menengah. ***



















