DPRD Kota Palu dan Pemkot Bahas 4 Ranperda, Termasuk Terkait PT BPST

DPRD kota palu
Ketua DPRD Kota Palu Armin usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota terkait Empat Ranperda yang disusulkan. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 Februari 2023.

Adapun Ranperda yang di bahas yakni; yang pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah (PT BPST).

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Kedua, Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Mayarakat Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2035.

Yang terakhir adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Wakil Wali Kota Palu Reny Lamajido yang hadir membacakan penjelasan Wali Kota Palu mengatakan, Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palu Nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2014, tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Disebutkannya, saat ini Perusda tersebut perlu dilakukan upaya pembenahan secara komprehensif.

“(Perbaikan perlu dilakukan) baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” ujar Wakil Wali Kota Palu dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu di ruang rapat utama DPRD Kota Palu tersebut.

Selain itu, kata dia, dalam Ranperda juga bakal diatur perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu Armin menyebut keempat Ranperda telah dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *