Menurut Kadis DLH Yopie Patiro, kata Aristan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran sesuai kewenangannya yang diatur dalam PP 22 tahun 2021 dan Permen LH no 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif.
Adapun terkait teknik penambangan, merupakan ranah kewenangan Dinas ESDM Provinsi.
“Merespon laporan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bersama tim yang telah melakukan kunjungan langsung ke lapangan dan mewawancarai pihak yang bertanggung jawab terkait kejadian longsor di areal tambang PT BTI beberapa waktu yang lalu,” katanya.
“Hanya saja menurut hemat saya, pemberian sanksi teguran pada PT BTI, masih jauh dari cukup untuk menyelesaikan maupun mengantisipasi masalah serupa dikemudian hari, karena waktu dua tahun cukup lama bagi PT BTI melalaikan kewajibannya menyampaikan laporan pengelolan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen UKL dan UPL,” tegas Aristan.
Menurut dia, pihak PT BTI melakukan pelanggaran selama sekitar dua tahun, sementara kegiatan pertambangan ini berada di wilayah rawan bencana longsor dan dekat dengan pemukiman warga.
Kasus tidak adanya laporan UKL UPL ini bukan baru ini terjadi, sebenarnya juga pernah dilaporkan banyak perusahaan di wilayah ini yang tidak ada laporan UKL dan UPL-nya.
“Padahal dokumen ini adalah syarat untuk mendapatkan izin, artinya wajib dilakukan oleh perusahaan.”
Bagi Aristan, pemberian sanksi tegas sebagai bagian dari tugas pengawasan, harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dan mengantisipasi ancaman bencana di masa depan.
“Jika dokumen UKL dan UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin pertambangan galian C, maka ketika ada pelanggaran atas laporan dan pelaksanaan UKL dan UPL, seharusnya perusahaan bisa dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin,” tandasnya. ***



















