Aksi Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Palu, Ajak Anggota DPRD Duduk Lesehan hingga Buka Puasa Siang Hari

Aksi mahasiswa tolak UU Ciptaker di Palu
Sejumlah Anggota DPRD duduk lesehan bersama para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Aparat kepolisian mengawal ketat aksi itu. / Fandy

ReferensiA.id- Gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Aksi mahasiswa tolak UU Ciptaker di Palu ini dilakukan di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa 4 Maret 2023.

Pengamatan di lokasi, massa mahasiswa tiba sekitar pukul 11.10 Wita dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Dalam mengamankan jalannya aksi unjuk rasa, Polresta Palu mengerahkan 250 personel termasuk anggota dari Satbrimob Polda Sulteng.

“Kekuatan yang kami terjunkan dalam pengamanan aksi ini sejumlah 250 personel,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah.

Sambil berorasi, mahasiswa sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat memaksa masuk menemui anggota DPRD.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan hingga pagar Kantor DPRD Sulteng nyaris roboh lantaran terus digoyang massa aksi.

Setelah cukup lama berorasi, seluruh peserta unjuk rasa dipersilakan masuk dan diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng.

Massa aksi kemudian meminta anggota DPRD Sulteng yang hadir duduk lesehan di depan pintu masuk untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa.

Aqilla Qautsar, seorang mahasiwa Fakultas Hukum Untad menjelaskan alasan penolakan terhadap Perppu Ciptaker yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang.

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU.

“Dalam putusan MK dikatakan bahwa UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat dan diberikan waktu perbaikan selambat-lambatnya 2 tahun. DPR tidak mengeluarkan perubahan, malah presiden mengeluarkan Perppu. UU Cipta Kerja ini cacat secara formil,” jelas Aqilla.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *