Aturan Baru OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Aturan baru OJK
Ist

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain sebagai berikut;

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen.
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK.
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian.
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK.
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Baca Juga:  Hati-hati! Hanya 103 Pinjol yang Punya Izin OJK

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *