Bahas Konflik Agraria Tolitoli, DPRD Sulteng Sesalkan Ketidakhadiran Perushaan

Konflik Agraria
Ist

ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan Terkait Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tolitoli. Namun, pihak perusahaan yang diharap dapat memberi keterangan justru tidak hadir, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Sulteng menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi konflik agraria, termasuk dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dan dampak sosial yang dirasakan oleh warga Tolitoli.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan, dihadiri Sekretaris Risnawati M Saleh, anggota Pansus Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, Faizal Alatas dan tenaga ahli ini tidak dihadiri oleh pihak perusahaan yang berkonflik dengan warga.

Ketidakhadiran perusahaan dinilai menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak konflik lahan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Hadiri Upacara HUT ke-47 Kota Palu: Dorong Kota Palu Semakin “Nambaso”

Pansus DPRD Sulteng pun menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli.

“Padahal, kehadiran perusahaan merupakan bagian penting dalam rangkaian dialog untuk memastikan transparansi, tanggung jawab, serta komitmen terhadap penyelesaian konflik secara menyeluruh,” ujar Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan.

Baca Juga:  DPRD Sulawesi Tengah Bahas Nasib Huntara Penyintas Layana dalam Rapat Kemanusiaan

Pimpinan Pansus DPRD Sulteng itu menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan sebagai subjek utama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan lahan perkebunan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *