Bakal Ada Perda Baru Soal Parkir di Kota Palu, Begini Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Jukir yang Melanggar

Parkir di Kota Palu
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Mutmainah Korona (tengah) saat memimpin rapat membahas Raperda perubahan Perda No 3 Tahuhn 2022. / Ist

“Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika Perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang InsyaAllah akan di ajukan ke DPRD nanti,” jelasnya.

Dia menilai, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal-asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan di beberapa ruas jalan utama di Kota Palu yang sempit lahan parkir dan mengambil parkir di jalan utama sehingga sangat mengganggu proses lalu lintas di area tersebut.

Hal lainnya juga yang menjadi problem, menurut Mutmainah, adalah akses premanisme para oknum yang mengakui bagian dari pengatur para juru parkir membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.

“Nah, Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa dicegah sedini mungkin,” tandasnya.

Dia melanjutkan, Raperda ini sangat baik untuk ditindaklanjuti, namun dalam rapat Bapemperda pada Rabu, 17 Mei 2023, akan menunggu harmonisasi Raperda ini di Kemenkuham selama 10 hari kedepan. Baru setelah itu akan dirapatkan kembali, kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Palu Bacakan Teks Proklamasi dalam Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Ia berharap pada caturwulan kedua masa sidang DPRD Kota Palu, Raperda itu bisa disahkan menjadi regulasi daerah. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *