ReferensiA.id- Pemerintah Kota Palu tidak lagi main-main mengatasi persoalan parkir di Kota Palu. Kini bakal ada aturan yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun juru parkir (jukir) yang melanggar aturan.
Aturan itu bakal tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu yang baru. Saat ini usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya telah disetujui.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu Mutmainah Korona bilang, pihaknya telah menyetujui usulan perubahan Perda No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memasukkan tambahan pasal mengenai sanksi hukum bagi juru pakir dan ruang pakir.
“Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda Rp2,5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku,” ungkap perempuan yang akrab disapa Neng itu kepada ReferensiA.id, Kamis 18 Mei 2023.
Bukan hanya kepada juru parkir, sanksi juga mengancam para pelaku usaha. Menurut dia, usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalu lintas sekitarnya bakal diberi sanksi. Bahkan sanksinya lebih besar.
“Jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar Rp5 juta per satu kali pelanggaran,” ujar Mutmainah Korona.
Lewat perubahan Perda No 3 tahun 2022 yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan, kata dia, memberi ruang kepatuhan taat aturan dan menertibkan para juru parkir liar yang juga kadang menaikan seenaknya standar harga retribusi parkir.
“Akan ditindaki tegas dengan Perda ini nanti jika di sahkan oleh DPRD Kota Palu,” tegasnya.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu khusus retribusi parkir, yang dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri Dirjen OTDA beberapa bulan lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.