Banyak PETI di Buol, Kadis Kehutanan: Solusinya Wilayah Tambang Rakyat

IMG 20211201 184422
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs Mamun Amir dalam sebuah pertemuan dengan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi di Kabupaten Buol. / Humas Pemprov

ReferensiA.id- Bupati Buol, Amirudin Rauf mengungkapkan bahwa di daerah yang dipimpinnya saat ini banyak terjadi penambangan liar dan perambahan hutan. Namun, dia tidak bisa menertibkan banyak PETI di Buol karena terkait kewenangan.

“Kewenangan tersebut berada pada provinsi olehnya diharapkan agar dapat ditertibkan,” kata Amiruddin Rauf.

Permintaan penetiban tambang liar itu disampaikan langsung Bupati Buol kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs Mamun Amir dalam sebuah pertemuan dengan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi di Buol. Pertemuan itu dilaksanakan di Hotel Surya Wisata Buol, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Dikira Pingsan, Ternyata Hanya Tutup Mata

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Dr Nahardi MM yang mendampingi Wagub dalam kunjungan kerja di Buol menanggapi informasi dari Bupati Buol tentang adanya aktivitas tambang liar.

Menurut Nahardi, sudah ada laporan dari kepala UPT Dinas Kehutanan terkait pelaksanaan tambang liar dan pelaksanaan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol.

Baca Juga:  BKPM Puji Komitmen PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Saat ini, kata dia penyelesaian masalah PETI sangat susah untuk diatasi. Oleh karena itu, perlu dukungan dari pimpinan daerah untuk penyelesaikan permasalan pertambangan liar. “Solusinya adalah  perizinan wilayah pertambangan rakyat,” tegas Nahardi.

Sementara itu, Wakil Gubernur mengharapkan agar seluruh penyelesaian masalah pertambangan di Buol dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dapat diambil kebijakan penyelesaian permasalahan tersebut.

Adapun kunjungan Mamun Amir memberikan arahan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi di wilayah Kabupaten Buol. Kepada Kepala UPT, Wagub berpesan agar dapat menerjemahkan dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah 25 Februari 2023, Berikut Wilayah Potensi Hujan Lebat

Sesuai aturan, kata Wagub bahwa Gubernur secara teknis telah menyerahkan kewenangan kepada kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya. Untuk itu agar kewenangan itu dapat dijalankan dengan baik di wilayah kerja UPT.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *