6. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Daerah (Raperda Inisiatif Komisi-I & Komisi-III).
7. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Ketenagakerjaan (Raperda Inisiatif Komisi-IV).
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD sudah melalui proses dan terindentifikasi serta sudah mulai pengkajian yang matang pada tahap perencanaan.
“Sehingga dapat ditetapkan ke dalam program pembentukan Perda tahun 2025, dan menyetujui untuk dibahas pada tahap pembahasan selanjutnya,” kata Sekdaprov Sulteng Dra Novalina MM saat menyampaikan pendapat Gubernur Sulteng atas 7 buah raperda tersebut.
Adapun 8 fraksi di DPRD Sulteng dalam penyampaian tanggapan atau jawaban menyatakan menyetujui dan bersepakat agar kiranya pembahasan atas 7 Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng tersebut dapat diteruskan pada tingkat pembahasan selanjutnya. Pandangan fraksi-fraksi tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat paripurna.
Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi-fraksi agar kiranya dapat menunjuk anggota fraksinya untuk dapat ditempatkan di dalam panitia khusus (pansus) atas raperda tersebut. ***



















