ReferensiA.id- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mahfud Masuara SH selaku juru bicara Bapemperda menyatakan, 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Sulteng siap dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus).
Hal itu disampaikan Mahfud Masuara dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda dan penyampaian pendapat Gubernur Sulteng atas 7 raperda.
Rapat paripurna lanjutan ini dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H.Mohammad Arus Abdul Karim, berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Kamis 13 Maret 2025.
Berdasarkan tatib DPRD Provinsi Sulteng menyatakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memiliki tugas dan wewenang atas pembentukan suatu Raperda dengan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Raperda dan rancangan peraturan DPRD yang diajukan oleh anggota, atau komisi, atau lintas komisi/gabungan komisi.
“7 raperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulteng sudah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan secara konsep, dan sudah siap dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya, Pansus,” jelas Mahfud Masuara.
Adapun 7 raperda tersebut adalah:
1. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pengawas dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Raperda Inisiatif Komisi-I),
2. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Raperda Inisiatif Komisi-I).
3. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (Raperda Inisiatif Komisi-II).
4. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik (Raperda Inisiatif Komisi-II).
5. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (Raperda Inisiatif Komisi-III).