Upaya pencegahan Bawaslu Kota Palu selanjutnya dengan mengeluarkan imbauan nomor 164/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 pada 30 September yang ditujukan kepada pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Palu dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Palu agar pejabat daerah yang termasuk di dalamnya Anggota DPRD Kota Palu dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam poin selanjutnya, pejabat daerah diimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah dalam tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024.
Dari sisi upaya pencegahan pelanggaran pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Palu melalui imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 mengimbau kepada pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota serta tim kampanyenya dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.
Dalam imbauan ini, secara rinci disebutkan pidana atau denda yang dikenakan bila terbukti melanggar, sesuai dengan Pasal 187 A, Undang-Undang Pemilihan.
Imbauan ini juga menyebutkan beberapa hal yang dilarang selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2018 tenatng perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota. Imbauan ini juga mengatur mengenai kampanye di lingkungan perguruan tinggi yang dilaksanakan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye pada tahapan Pemilihan.



















