ReferensiA.id- Bawaslu Kota Palu telah menerbitkan total 11 imbauan terkait dengan tahapan kampanye yang ditujukan kepada berbagai pihak.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid melalui siaran pers diterima Jumat 18 Oktober 2024 mengatakan, kampanye pemilihan serentak tahun 2024 yang telah dimulai sejak 25 September 2024 sebagai salah satu tahapan yang memiliki kompleksitas pengawasan tinggi.
Oleh karena itu, selain kepada KPU dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon wali kota dan wakil wali kota, upaya pencegahan juga melibatkan beberapa pihak seperti pemerintahan daerah, badan legislatif, serta perguruan tinggi.
Agusslim Wahid menguraikan, dari sisi pencegahan, Bawaslu Kota Palu telah menerbitkan total 11 imbauan terkait dengan tahapan kampanye.
Diawali dengan imbauan nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang terbit tanggal 22 September 2024 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami/ istri) sebagai calon kepala daerah.
Dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/ negara dan untuk mencegah adanya keputusan dan/ atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“Dan bagi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Masih dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kota Palu juga telah menerbitkan imbauan tanggal 25 September 2024 nomor 160/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 tentang Tugas dan Wewenang Panwaslu (Bawaslu) kabupaten/ kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya pelaksanaan tahapan kampanye.