AKBP Sugeng Lestari juga mengingatkan untuk mewaspadai pihak luar yg berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan, serta berlanjut demgan tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran.
Dia mengingatkan, apabila hal tersebut terjadi, Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.
“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya
“Polda Sulteng dan Polres jajaran akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan mitra kamtibmas di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya,” ucapanya.
AKBP Sugeng juga meminta kepada pihak sekolah baik SMA, SMK atau bahkan SMP untuk mengingatkan para pelajarnya agar tidak terlibat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, terlebih saat jam-jam pelajaran.
Dia mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum,” tandasnya. ***



















