News  

BPBD Diminta Ambil Langkah Kesiapsiagaan Hadapi La Nina

La Nina
Banjir bandang di wilayah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. / bnpb.go.id

ReferensiA.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta BPBD di 34 provinsi untuk mengambil langkah kesiapsiagaan menghadapi fenomena La Nina.

Dikutip dari laman resmi BNPB, hal ini bertujuan untuk mencegah maupun menghindari dampak buruk bahaya hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang, yang dipicu fenomena tersebut.

Kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat ini merujuk pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi La Nina di Indonesia yang dapat terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Baca Juga:  Banjir di Desa Lampa Banggai Laut, Tim SAR Evakuasi 15 Warga

Fenomena tersebut merupakan anomali iklim global yang dapat memicu peningkatan curah hujan.

“Catatan historis menunjukkan bahwa La Nina tahun 2020 menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi curah hujan bulanan di Indonesia hingga 20 persen sampai dengan 70 persen dari kondisi normalnya,” pesan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi dalam surat edaran pada Jumat pekan lalu.

Baca Juga:  Fenomena La Nina Berlanjut, Begini Potensi Dampaknya di Sulteng

Ia menekankan bahwa peningkatan curah hujan itu berpotensi memicu terjadinya bencana hidrometeorologi.

Menyikapi potensi bahaya dampak La Nina, Prasinta mengharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi untuk mewaspadai dan menginstruksikan BPBD di tingkat kabupaten dan kota melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.

Upaya dini yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan koordinasi dengan BMKG di daerah serta pemantauan secara berkala informasi iklim dan perkembangan cuaca maupun peringatan dini cuaca ekstrem.

Baca Juga:  BNPB Berikan Dana Tunggu Hunian bagi Korban Abrasi Pantai Amurang

Selain itu, BPBD meningkatkan koordinasi antar dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan.

Kesiapsiagaan tidak hanya pada sisi pemerintah atau pun aparatur di tingkat kecamatan dan desa, tetapi juga masyarakat.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *