News  

Bupati Morut Ungkap Alasan Tolak Permohonan Rekomendasi PNS Ikut Pilkades

IMG 20211204 WA0073
Delis Julkarson Hehi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Drs. Andi Parenrengi mengatakan tentu bupati punya pertimbangan khusus untuk memberi rekomendasi.

“Kalau saya sebenarnya sederhana saja. Namanya permohonan pasti jawabannya hanya dua yakni disetujui atau tidak. Tentu beliau (bupati) punya pertimbangan yang lebih penting,” jelasnya.

Menurutnya, seorang PNS diikat dan harus patuh pada aturan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 47 ayat (1) disebutkan “Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian”.

“Itu turunan atau penjelasan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sudah sangat jelas. Tidak usah ditafsirkan lagi,” tegas Andi Parenrengi.

Baca Juga:  Buntut Ricuh PT GNI, 3 Meninggal dan 69 Orang Ditahan

Ia menambahkan, tahun 2021 ini ada 17 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, sedangkan tahun 2022 sebanyak 48 desa. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *