ReferensiA.id – Pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 13 Desember 2021 mendatang akan berlangsung di 17 desa se-Kabupaten Morowali Utara (Morut). Bupati setempat menolak memberikan rekomendasi PNS ikut Pilkades.
Cukup banyak peminat untuk ikut bertarung dalam ajang pemilihan pimpinan tingkat desa tersebut. Namun tidak semuanya berlanjut dan lolos persyaratan.
Calon yang tidak lolos persyaratan tersebut di antaranya beberapa pegawai negeri sipil (PNS). Mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Morut.
Sesuai ketentuan, PNS yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
“Betul. Memang ada beberapa PNS yang mengajukan permohonan tetapi saya terpaksa tidak iyakan. Ada pertimbangan khusus untuk kepentingan yang lebih besar,” jelas Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, dalam siaran persnya, Sabtu 4 Desember 2021.
Bupati mengemukakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk menyukseskan program Morut Sehat, Cerdas dan Sejahtera (SCS) yang merupakan visi utama Pemda saat ini.
Dalam visi misi tersebut, lanjutnya, ujung tombak di lapangan adalah para penyuluh pertanian, guru-guru dan tenaga kesehatan (nakes).
“Kebetulan sekali yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk ikut Pilkades ada penyuluh dan guru. Saya bilang mohon maaf, saya tidak bisa penuhi. Saat ini tenaga dan pikiran kalian sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mensukseskan program SCS,” jelas Bupati Delis.
Ia menjelaskan, berdasarkan analisis kebutuhan khususnya tenaga guru, penyuluh pertanian dan nakes, saat ini masih sangat kurang. Sementara mereka merupakan garda terdepan untuk menyukseskan program pemerintah daerah.
“Mungkin saja saat ini di satu tempat kelebihan guru PNS, namun di tempat lain kekurangan dan hanya diisi guru honor. Ke depannya akan ditata ulang. Begitupun nakes dan penyuluh,” ujar bupati lagi.