LS-Adi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Morut, Libatkan Mantan Ketua DPRD

LS-ADI
LS-ADI gelar aksi di depan Kantor Kejati Sulteng, Senin 4 September 2023. / Ist

ReferensiA.id- Nama mantan Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Megawati Ambo Asa disebut terlibat dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu terungkap saat Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 4 September 2023.

“Tak bisa kita mengelak, kasus korupsi di Sulawesi Tengah begitu merajalela,” ungkap koordinator lapangan (korlap) aksi Asriadi.

Baca Juga:  Polisi Diminta Tangani Kasus PT GNI Sesuai Aturan, Termasuk Proses Hukum TKA yang Bersalah

Dia bilang, ada beberapa catatan kasus korupsi di Sulteng yang indikasi kasusnya terang-menderang tetapi tak jelas penyelesaiannya dan mangkrak di meja penegak hukum hingga dihentikan (SP3) kasusnya.

“Terbaru, hari ini kami menyuarakan dan melaporkan kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 tahun anggaran 2020 Kabupatrn Morowal Utara yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara,” ungkap dia.

Dalam selebaran yang dibawa oleh massa aksi dirincikan pula kronologi dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Morut tersebut.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Penyidik Kejati Sulteng, Terkait Kasus Pungli

Pada April 2020 Pemeritah Daerah (Pemda) Morut menyalurkan bansos dalam bentuk sembako terkait pandemi Covid-19.

Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh Pemda melalui Dinas Sosial, di mana setiap kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan.

Khusus Kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas dan Mori Utara, setiap kecamatan ditunjuk masing-masing tiga kios dengan alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar setiap kecamatan.

Baca Juga:  Poso Berpeluang Suplai Logistik ke Daerah Tambang Morowali dan Morut

“Namun fakta di lapangan adalah Kios MEGARIA milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut, sedangkan kios -kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.”

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News