ReferensiA.id– Menyoroti persoalan penindakan tambang ilegal, Kasubdit 2 Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah, Kompol Inggit Kriswianto menegaskan bahwa penegakan hukum terkait persoalan tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan solusi kolaboratif.
Hal ini disampaikan dalam sesi dialog publik yang diselenggarakan oleh Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di Sekretariat LS-ADI, Jl Diponegoro, Kota Palu, Jumat, 10 Januari 2025,
“Kami mengindikasikan adanya aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi. Namun, kami tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Kompol Inggit.
Ia menambahkan, masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal kerap beralasan bahwa tanah yang mereka tambang merupakan lahan yang sudah dikuasai sebelumnya. Sebagian besar wilayah tambang ini berada dalam kawasan kontrak karya perusahaan, seperti PT CPN.
“Ini sering terjadi. Ketika penegakan hukum dilakukan, yang muncul adalah keributan. Oleh karena itu, harus ada koordinasi dan kolaborasi antar pihak untuk mencari solusi yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Kompol Inggit menegaskan pentingnya pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum langkah penegakan hukum diambil.
“Dalam undang-undang, penegakan hukum adalah langkah terakhir. Sebelum itu, pendekatan berbasis dialog dan penyelesaian masalah harus diutamakan,” katanya.
Meski begitu, dia menegaskan, penegakan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. BIM