Dana Desa Sulawesi Tengah Rp1,48 Triliun, Ingat Tiga Prioritas Penggunaannya

IMG 20211208 WA0075
Penyerahan DIPA Provinsi Sulawesi Tengah. / Humas Pemprov

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:  a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk  pembangunan Desa; b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;  d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat  dan sejahtera; dan  e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Bagi-Bagi Hadiah di Facebook dan Instagram

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. mitigasi dan penanganan bencana alam; b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan  c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan  Langsung Tunai Dana Desa. red

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *