Dirut PT ANI Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara ini pun menjadi perhatian Bareskrim Polri, dan untuk menjaga independensi penyidik, penyidikan perkaranya pun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini selain Denny Kurniawan turut tersangka lainnya David Israel. RED















