ReferensiA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyegel puluhan alat berat milik perusahaan pertambangan PT ANI.
Pihak Kejati Sulteng segel puluhan alat berat PT ANI terkait dugaan kasus korupsi tambang nikel.
“Bahwa penyegelan 10 unit ekskavator dan 80 unit dump truk (truk jungkit) dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara, pada usaha tambang ilegal oleh PT ANI yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.
Kata dia, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut, selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB), sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah dijual, serta yang saat ini sedang dalam proses perhitungan.
Menurut Reza, selain 10 unit ekskavator dan 80 unit truk jungkit, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi persediaan perusahaan itu.
Penyegelan ini bukan kali pertama dilakukan terhadap aset PT ANI oleh pihak Kejaksaan. Sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah menyegel aset PT Aneka Nusantara Internasional (PT Ani) di Desa Bunta II, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 12 Juni 2022.