DPRD dan Pemkot Palu Bahas Soal Seleksi P3K dan CPNS, BKPSDMD Bicara Aturan Seleksi Tahap 2

IMG 20250107 WA0013
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa 7 Januari 2025 Komisi A DPRD Palu bersama mitra terkait penambahan kuota P3K serta penyusunan Analisis Beban Kerja (Anjab). /ReferensiA.id-Bimaz

Lanjutnya, masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap optimalisasi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus CPNS atau P3K karena alasan tertentu, seperti sakit atau kendala administrasi.

Abidin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu tetap konsisten mendukung tenaga non-ASN meskipun menghadapi tantangan berat, termasuk dalam penganggaran.

“Wali Kota Palu menegaskan untuk tetap melanjutkan perjuangan ini, berbeda dengan daerah lain yang enggan mengusulkan formasi P3K. Komitmen kami adalah mengakomodasi sebanyak mungkin tenaga non-ASN di Kota Palu,” ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah tenaga non-ASN di Kota Palu tercatat sebanyak 4.406 orang, sementara kuota formasi ASN yang tersedia hanya 3.820.

Baca Juga:  Penambang Tewas di Poboya, Anggota DPRD Palu Minta Pemerintah Serius Tangani Tambang Ilegal

Abidin menegaskan bahwa BKPSDMD akan terus mengupayakan transparansi informasi terkait seleksi ASN. Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga semua pihak, termasuk non-ASN, mendapatkan kejelasan terkait peluang dan tahapan seleksi yang tersedia.

“Kami berharap semua tenaga non-ASN yang ada dapat terakomodasi melalui seleksi dan tahapan optimalisasi yang telah disiapkan,” tutur Abidin. BIM

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Respon (1)

  1. Untuk tahap kedua seleksi P3K, aturan baru diberlakukan, di mana seleksi didasarkan pada sistem peringkat tanpa mempertimbangkan senioritas atau status sebagai eks tenaga honorer K2 (THK2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *