DPRD dan Pemkot Palu Bahas Soal Seleksi P3K dan CPNS, BKPSDMD Bicara Aturan Seleksi Tahap 2

IMG 20250107 WA0013
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa 7 Januari 2025 Komisi A DPRD Palu bersama mitra terkait penambahan kuota P3K serta penyusunan Analisis Beban Kerja (Anjab). /ReferensiA.id-Bimaz

ReferensiA.id– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu Abidin memberikan penjelasan mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Palu.

Abidin memaparkan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa 7 Januari 2025. RDP diadakan untuk menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi A DPRD Palu bersama mitra kerja pada 3 Januari 2025 terkait penambahan kuota P3K serta penyusunan Analisis Beban Kerja (Anjab).

Abidin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu terus berjuang untuk mendapatkan kuota formasi ASN, baik CPNS maupun P3K, meski menghadapi berbagai kendala, termasuk tantangan dalam penganggaran.

“Pemerintah Kota Palu tetap berkomitmen memperjuangkan formasi ini demi mengakomodasi kebutuhan pegawai, khususnya bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi,” ujar Abidin.

Abidin melaporkan bahwa untuk tahun 2024, Pemerintah Kota Palu memperoleh kuota CPNS sebanyak 202 orang yang mencakup bidang teknis dan kesehatan.

Sementara itu, kuota untuk P3K Kota Palu mencapai 3.618. Dengan tahap pertama seleksi P3K, jumlah pelamar mencapai 2.864 orang, 2.364 di antaranya dinyatakan lulus.

“Masih banyak formasi yang tersisa, sehingga diberikan kesempatan kepada pelamar lain melalui perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025,” tambahnya.

Untuk tahap kedua seleksi P3K, aturan baru diberlakukan, di mana seleksi didasarkan pada sistem peringkat tanpa mempertimbangkan senioritas atau status sebagai eks tenaga honorer K2 (THK2).

“Kami mendorong seluruh tenaga non-ASN yang belum beruntung pada tahap pertama untuk memanfaatkan peluang di tahap kedua ini. Bagi yang tidak lulus pada tahap ini, akan ada proses optimalisasi untuk mengakomodasi mereka di tahap berikutnya,” jelas Abidin.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Respon (1)

  1. Untuk tahap kedua seleksi P3K, aturan baru diberlakukan, di mana seleksi didasarkan pada sistem peringkat tanpa mempertimbangkan senioritas atau status sebagai eks tenaga honorer K2 (THK2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *