ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle beserta Anggota DPRD lainnya, sementara Gubernur diwakilo oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina. Kegiatannya berlangsung diruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis 27 November 2025.
Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah provinsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menekankan Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Aristan juga mengutip Pasal 312 yang mewajibkan DPRD dan kepala daerah menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Ia menyebut penyusunan APBD 2026 merupakan wujud kerja bersama eksekutif dan legislatif yang sebelumnya telah melalui pembahasan KUA–PPAS dengan masukan konstruktif dari anggota DPRD.
“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” ujar Aristan.
Dia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 dilakukan di tengah tantangan fiskal yang cukup dinamis, baik dari kebijakan nasional maupun kondisi ekonomi global.
Penyesuaian kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta tuntutan peningkatan kemandirian fiskal daerah memaksa pemerintah provinsi melakukan penataan strategis pada struktur anggaran.



















