ReferensiA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD.
Peserta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) iti adalah kasubag keuangan serta operator masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulteng. Selama dua hari yakni 27 dan 28 Desember, peserta menerima materi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura yang diwakili Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah, Ir. H. Muhammad Faizal Mang MM membuka sosialisasi tersebut di Swiss-Belhotel, Senin 27 Desember 2021.
Gubernur mengatakan, SIPD adalah sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, sistem keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Selaku pemimpin daerah saya sampaikan apresiasi kepada narasumber yang memberikan pemahaman dan praktek penggunaan SIPD. Agar OPD dapat menggunakan sistem tersebut sesuai tujuannya. Sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel, transparan dan inovatif melalui pendekatan teknologi informasi, ” sebut gubernur.
Gubernur berharap kepada seluruh peserta agar manfaatkan sosialisasi untuk menimba ilmu dan mengasah keterampilan dalam menggunakan SIPD. “Jangan ragu untuk bertanya, memberi argumen, tanggapan dan sering terkait pemanfaatan SIPD,” ujarnya.
Panitia pelaksana Drs Aswin Saudo M.Si dalam laporannya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan tertibnya pengelola keuangan yang efektif dan efisien. Selain itu intuk memberikan pengetahuan pengelolaan keuangan. Bertindak sebagai nasasumber Korwas Bid AOD BPKP Sulteng, Sugimulyo SE, Ak, CA CRMP serta tenaga ahli lainnya.