Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan lagi pilihan, tetapi keharusan yang menjadi tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.
Sementara Sekprov Novalina menyampaikan dalam Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026, pemerintah menetapkan beberapa fokus utama, antara lain sebagai berikut;
Rasionalisasi belanja non-prioritas.
Belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat akan dipangkas dan dialihkan untuk program produktif.
Perubahan paradigma anggaran.
Dari sekadar penyerapan anggaran menuju pencapaian output dan outcome yang terukur dengan prinsip value for money.
Pemerintah juga mengenjot optimalisasi pendapatan asli daerah sekaligus mencegah kebocoran penerimaan guna meningkatkan kemandirian fiskal.
Sinergi perencanaan pusat–daerah. Harmonisasi kebijakan menjadi pilar untuk mewujudkan anggaran yang lebih produktif.
Novalina juga menegaskan, efisiensi bukan berarti mengurangi semangat pembangunan.
Pemerintah tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal sesuai RPJMD.
Dalam paparannya, Novalina juga menyampaikan gambaran umum arsitektur Raperda APBD 2026 sebagai berikut:
Pendapatan paerah diproyeksikan sebesar Rp4.677.915.855.843, terdiri dari:
PAD: Rp2.543.336.248.343
Pajak daerah: Rp2.120.000.000.000
Retribusi daerah: Rp345.158.685.143
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp50.100.000.000
Lain-lain PAD yang sah: Rp28.077.563.200
Pendapatan transfer: Rp2.132.650.195.000
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1.929.412.500
Belanja Daerah
Direncanakan sebesar Rp4.727.915.855.843, meliputi:
Belanja operasi: Rp3.513.471.191.683,95
Belanja modal: Rp436.350.134.443,05
Belanja tidak terduga: Rp20.000.000.000
Belanja transfer: Rp758.094.529.716



















