ReferensiA.id- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat terkait pembahasan dan penetapan rancangan peraturan tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng.
Rapat ini dilaksanakan pada 11 September 2023, pukul 19.30 Wita, di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H Zainal Abidin Ishak, dihadiri oleh beberapa anggota Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Huisman Brant Toripalu, Moh Nur Dg Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto dan Enos Pasaua.
Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Siti Rachmi Amir Singi serta dua pejabat fungsional dari sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hartati dan Nelly Muhriani beserta beberapa staf.
Dalam rapat ini, dibahas mengenai matriks perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Terdapat dua rancangan peraturan DPRD yang dibahas, yaitu Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Hasil dari rapat pembahasan tersebut adalah simpulan dan saran dari anggota Pansus Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kepada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Mereka menyarankan agar pembahasan dan penetapan rancangan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera disempurnakan dengan melakukan konsultasi komparasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).