DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan 4 Raperda

DPRD Sulteng
Ist

Dia melanjutkan, mengingat masih kurangnya pembangunan infrastruktur dan adanya peningkatan aksesibilitas masyarakat pada pelayanan sarana dan prasarana transportasi di Sulawesi Tengah, sehingga pelayanan sarana dan prasarana transportasi di Sulawesi Tengah bisa sesuai dengan standar pelayanan, dan berharap agar Raperda ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara Badan Pembentukan Peraturan Daerah diwakili Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda yang merupakan usul prakarsa DPRD Sulteng.

“Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa dalam menanggulangi masalah pembangunan, pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan. Sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dan mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan, baik kepada pemerintah desa dan masyarakat desa. Sehingga pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa memiliki payung hukum yang jelas yang berlangsung secara efisien dan efektif dalam menunjang keberhasilan otonomi daerah,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Konsultasi ke Ditjen Bangda Terkait Jalan Akses Pangan dan Jembatan Gantung

Selain itu, dijelaskan juga mengenai Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan.

“Oleh karena itu penyusunan Raperda terhadap pengelolaan sumber daya air dapat harus diwujudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air guna mencapai tujuan tersebut, mengingat bahwa air merupakan sesuatu yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia.”

Baca Juga:  DPRD Sulteng Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur

Selanjutnya Raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Dia bilang, pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Untuk itu, diharapkan dengan ditetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan, generasi muda dapat secara intensif mengakses peningkatan kompetensi untuk menghadapi tantangan global.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *